PENERAPAN UU NO.22 TAHUN 2009 : LLAJ
>> Wednesday, November 18, 2009
Bagi pengendara roda dua, siap-siap untuk mulai mengikuti penerapan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terutama menyalakan lampu di siang hari. Satuan Lalu Lintas Poltabes Samarinda mulai menerapkan denda tilang Rp 100 Ribu kepada pengendara roda dua yang melanggar mulai per 1 Desember mendatang. Diketahui bersama, sebagian besar pengendara sepeda motor di Samarinda sudah menjalankan peraturan memakai helm standar dan dua kaca spion. Hal ini merupakan kemajuan masyarakat Samarinda yang sadar taat pada peraturan tata tertib lalu lintas.
Saat siang hari yang sangat terang, memang membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar seperti jalan, trotoar, pohon dan sebagainya. Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal ini bisa pengendara roda empat lebih waspada dan melihat pengendara roda dua yang selama ini sebagian besar menjadi korban kecelakaan

