PENERAPAN UU NO.22 TAHUN 2009 : LLAJ

>> Wednesday, November 18, 2009

Bagi pengendara roda dua, siap-siap untuk mulai mengikuti penerapan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terutama menyalakan lampu di siang hari. Satuan Lalu Lintas Poltabes Samarinda mulai menerapkan denda tilang Rp 100 Ribu kepada pengendara roda dua yang melanggar mulai per 1 Desember mendatang. Diketahui bersama, sebagian besar pengendara sepeda motor di Samarinda sudah menjalankan peraturan memakai helm standar dan dua kaca spion. Hal ini merupakan kemajuan masyarakat Samarinda yang sadar taat pada peraturan tata tertib lalu lintas.

Saat siang hari yang sangat terang, memang membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar seperti jalan, trotoar, pohon dan sebagainya. Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal ini bisa pengendara roda empat lebih waspada dan melihat pengendara roda dua yang selama ini sebagian besar menjadi korban kecelakaan

Read more...

PERUSAHAAN MIGAS REKRUT MAHASISWA KALTIM UNTUK MAGANG

>> Friday, November 13, 2009

Jajaran perusahaan migas Kaltim yang terdiri atas BPMigas,  Total E&P Indonesie, Chevron Indonesia, Vico Indonesia, PT Pertamina EP UBEP dan PT Badak NGL kembali menggelar seleksi penerimaan peserta Program Co-Operative Education (Co-Op) ke-14 di Auditorium Unmul Samarinda.


Program ini kami tujukan untuk mengenalkan dunia kerja kepada mahasiswa yang ada di Kaltim. Program ini juga berbeda dengan magang yang biasa dilakukan perusahaan, karena program Co-Op ini khusus bagi mahasiswa asal Kaltim. Sedangkan program magang yang biasanya bisa diikuti mahasiswa dari berbagai universitas seluruh daerah di Indonesia. Untuk menjadi peserta program ini, maka mahasiswa wajib mengikuti tes TOIEC, prikotest dan wawancara.

Read more...

APLIKASI ATURAN KESELAMATAN PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR

>> Monday, November 2, 2009

Pengendara roda dua di Samarinda dan sekitarnya sejak beberapa hari yang lalu disibukkan dengan melengkapi kendaraan mereka. Alasannya adalah sejak 1 November, dua pemilik kendaraan roda sepeda harus lengkap dengan cermin yang dipasang di kiri dan kanan, termasuk penggunaan helm standar bagi penumpang yang naik sepeda di kendaraan roda dua.

Read more...

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP